-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 03, 2020

Diduga melakukan pemerkosaan, 5 Pria diamankan Sat.Reskrim Polres Pangkep

Diduga melakukan pemerkosaan, 5 Pria diamankan Sat.Reskrim Polres Pangkep

METRO ONLINE PANGKEP--Seorang gadis berinisial "bunga" (18) digilir 5 pemuda di rumah milik salah seorang pelaku di Kampung Mattirowalie Kel. Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep. Minggu 2 Agustus 2020.

Kelima pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan kepada "bunga" yaitu inisial DA (17), MA (30), WA (30), MY (28) dan A (27) diamankan satuan reskrim Polres Pangkep setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

"Para pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan dan sementara dalam pengembangan peran masing-masing pelaku" ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK.

adapun kronologis kejadian tersebut berawal saat korban dijemput oleh Lel. DA bersama dengan Lel. MA dan Lel. WA kemudian menuju tempat karaoke di Jalan Maruddani, usai bernyanyi  korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kec. Bungoro  Kabupaten Pangkep. dirumah inilah korban digilir, awalnya Lel DA yang merupakan pacar korban menonton video porno bersama korban kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi ternyata Lel. MA teman Lel. DA merekam hubungan intim mereka dan meminta korban untuk melayaninya kalau tidak video mereka akan diviralkan, akhirnya korban menuruti permintaan MA, setelah Lel. MA kemudian Lel WA, Lel. MY dan Lel. A.

atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ( Thiar )


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved