-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 06, 2020

Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan SIM Internasional

Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan SIM Internasional

METRO ONLINE GOWA--Dalam rangka hari Bhayangkara ke 74 Sat lantas polres Gowa Mensosialisasikan Mekanisme Baru dalam kehidupan Normal Baru (New Mechanism in New Normal) melalui media cetak dan elektronik serta media jejaring sosial, Senin 06/07/2020.

Kanit Regident Sat lantas Polres Gowa Ipda Ardiansyah menjelaskan Apa yang dimaksud dengan SIM International…? Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.

Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa,Pungkas Ipda ardiansyah

Oleh karena itu, Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru (New Normal) tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta. Dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.
Bagiamana cara Pemohon agar bisa mendapatkan Sim International tersebut ?
“caranya mudah sekali, pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian Melakukan Registrasi online dengan melakukan Pengisian Data Pribadi”, seperti


- upload foto SIM yang masih berlaku
- upload foto KTP
- upload foto Paspor
- upload foto KITAP khusus WNA
- upload pas foto earna putih
- upload foto tanda tangan

Bagaimana Sistem Pembayaran dan Prosedur Pengiriman apabila membuat SIM International tersebut ?
Di lain tempat Kasatlantas Polres Gowa AKP Mustari SH menjelaskan, untuk cara pengambilan SIM International Pemohon dapat mengambil sendiri di Kantor Pelayanan Sim International Korlantas Polri atau bisa juga dikirim langusng kerumah melalui jasa pengiriman express.
Setelah data lengkap, Pemohon akan menerima Nomor Rekening Pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan Pembayaran PNBP SIM International dan jasa Pengiriman.

Dan untuk Sistem Pembayaran dapat dilakukan secara Non Tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank dan Bukti Pembayaran dapat dikirimkan melalui Email, Setelah pemohon


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved