-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juli 10, 2020

Kanit Regident Polres Bone: Catat, Ke Samsat Bone Wajib Pakai Masker

Kanit Regident Polres Bone: Catat, Ke Samsat Bone Wajib Pakai Masker

METRO ONLINE,BONE - Berkait dengan aktivitas mengurus pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone IPTU Muh Idris mengingatkan warga yang datang agar selalu mengenakan masker. Sebab, pihak Samsat mewajibkan pengunjung untuk mengenakan masker saat berada di kawasan pelayanan.

"Hal itu sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Untuk itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada di area samsat," ujar IPTU Muh Idris kepada awak media, Jumat (10/7/2020).

“Jangan hanya pas ke Samsat saja gunakan masker. Intinya kalau mau keluar rumah dengan tujuan kemanapun harus tetap gunakan masker demi mencegah masuknya virus corona yang saat ini masih terus mewabah,” tandas Idris. (Aldi)



Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved