-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Juni 17, 2020

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Mengamangkan Satu Terduga Penyalaguna Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Mengamangkan Satu Terduga Penyalaguna Narkotika Jenis  Sabu

METRO ONLINE LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA/  / VI / 2020 / SPKT / Res. Lutra, tgl 16 Juni 2020.

Bertempat di Dusun Malengko,Desa  Tolangi,Kec Sukamaju, Kab. Luwu Utara,Selasa (16/06/20) Pukul 18.00 Wita kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit II Aiptu Darwis .

Sat Res Narkoba mengamankan Terduga Tindak Pidana Penyalagunaan dan peredaran Narkotika Golongan I atas nama Lel. Riswandi Als Andi Bin Sanusi (23 Thn) alamat Dsn Mattirowalie,Ds Saptamarga Kec Sukamaju,Kab Luwu Utara berdasarkan laporan dari masyarakat
Aiptu Darwis Mengungkapkan bahwa Berawal dari hasil imformasi.masyarakat melalui telphon bahwa di ds Tolangi terjadi transaksi Narkoba ,sehingga piket Reskrim mendatangi TKp dan menemukan pelaku sedang membawa satu saset yang diduga shabu,kemudian ditangkap dan diamankan dipolsek sukamaju ,selanjutnya diserahkan di sat Narkoba polres Luwu utara, Ungkap Aiptu Darwis kepada Humas Polres Luwu Utara, Rabu (17/06/20) Pukul 10.00 Wita.

Adapun barang bukti yang di temukan di TKP  berupa - 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0.41 gram dengan shacetnya dan  1 (satu) Buah Hp Vivo Y 91.

Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut, Tutup Darwis.


Editor : Muh Sain / Cecep

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved