-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, Juni 23, 2020

PJ Walikota Makassar Gencar Melaksanakan Sosialisasi PSBB

PJ Walikota Makassar Gencar Melaksanakan Sosialisasi PSBB


METRO ONLINE,MAKASSAR, - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan sedang menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tidak banyak warga yang melakukan pelanggaran. Kota tersebut menetapkan pelaksanaan PSBB pada 24 April.

Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya akan menggandeng berbagai elemen seperti RT dan RW, kelompok masyarakat, majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer agar bisa ikut membantu menyosialisasikan di media sosial. Soal pengawasan dan pengamanan akan segera diregulasikan.

"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Iqbal usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).

Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran. Warga diberi tahu aktifitas yang diperbolehkan hanya di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.


Kemudian tempat kerja, dibolehkan melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.

Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya. Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga. Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi.


Laporan Yuliana

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved