METRO ONLINE ,MAKASASAR— Pemerintah kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan efisien diterapkan pada 24 April 2020 mendatang.
Hingga dalam perwali nomor 1112/360/ tahun 2020 dan perwali nomor 22 tahun 2020 menegaskan, beberapa hal yang diperbolehkan dilakukan selama tahapan PSBB diberlakukan, seperti kegiatan Khitanan, pernikahan, Pemakaman, Takziyah asalkan semua menerapkan protokol penanganan wabah virus corona.
Namun Pemerintah kota makassar juga menegaskan ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan selama pemberlakukan PSBB digelar di kota Makassar misalnya melakukan kegiatan yang menghadirkan lebih dari lima orang, serta pembatasan orang dalam kendaraan transportasi
Baca Juga Parade Kebudayaan Kota Makassar Padat Pengunjung, Puncak Benteng Jadi Tribun Penonton
Hingga pengendara sepeda motor untuk sementara dilarang berboncengan selama PSBB diberlakukan hingga pengemudi ojek online cuma bisa mengantar barang dan tidak dapat mengangkut penumpang.
Sementara, untuk mobil ditegaskan hanya dapat mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas normal.
Hingga perwali tersebut mengatur soal sanksi yang akan diterapkan kepada pihak yang melanggar hingga membubarkan kerumunan manusia menutup paksa lokasi usaha diluar usaha yang diperbolehkan serta menurunkan penumpang yang melanggar ketentuan perwali.
Baca Juga Komisi C Awasi Recofuding Anggaran 4 SKPD
Hingga memberikan kewenangan kepada petugas untuk memberhentikan aktivitas manusia jika tidak mengacu pada protap penanganan wabah virus corona.
“Semua ada sanksinya, kalau berupa administrasi dan sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja melanggar pemberlakuan PSBB hingga sanksi denda yang akan diberikan kepada usaha yang melanggar aturan,” Pungkas Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb
Laporan Yuliana
Hingga dalam perwali nomor 1112/360/ tahun 2020 dan perwali nomor 22 tahun 2020 menegaskan, beberapa hal yang diperbolehkan dilakukan selama tahapan PSBB diberlakukan, seperti kegiatan Khitanan, pernikahan, Pemakaman, Takziyah asalkan semua menerapkan protokol penanganan wabah virus corona.
Namun Pemerintah kota makassar juga menegaskan ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan selama pemberlakukan PSBB digelar di kota Makassar misalnya melakukan kegiatan yang menghadirkan lebih dari lima orang, serta pembatasan orang dalam kendaraan transportasi
Baca Juga Parade Kebudayaan Kota Makassar Padat Pengunjung, Puncak Benteng Jadi Tribun Penonton
Hingga pengendara sepeda motor untuk sementara dilarang berboncengan selama PSBB diberlakukan hingga pengemudi ojek online cuma bisa mengantar barang dan tidak dapat mengangkut penumpang.
Sementara, untuk mobil ditegaskan hanya dapat mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas normal.
Hingga perwali tersebut mengatur soal sanksi yang akan diterapkan kepada pihak yang melanggar hingga membubarkan kerumunan manusia menutup paksa lokasi usaha diluar usaha yang diperbolehkan serta menurunkan penumpang yang melanggar ketentuan perwali.
Baca Juga Komisi C Awasi Recofuding Anggaran 4 SKPD
Hingga memberikan kewenangan kepada petugas untuk memberhentikan aktivitas manusia jika tidak mengacu pada protap penanganan wabah virus corona.
“Semua ada sanksinya, kalau berupa administrasi dan sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja melanggar pemberlakuan PSBB hingga sanksi denda yang akan diberikan kepada usaha yang melanggar aturan,” Pungkas Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb
Laporan Yuliana