Pemkot Makassar Menutup 11 Tempat Usaha Karena Membandel

Advertisement

Pemkot Makassar Menutup 11 Tempat Usaha Karena Membandel

Metro Online
Selasa, 23 Juni 2020

METRO ONLINE,Makassar --penegak aturan PSBB menutup 11 lokasi usaha yang melanggar aturan.Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan, penutupan paksa tempat usaha itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB. "Sebelumnya juga sudah ada imbauan kepada seluruh pemilik usaha, bahwa tidak boleh lagi membuka usaha kecuali kebutuhan pokok selama pemberlakuan PSBB di Kota Makassar, tapi masih saja ada yang bandel," tujsa Ismail, Sabtu (25/4).

Adapun 11 tempat usaha atau toko yang ditutup pakaa tersebut, pada hari pertama penerapan PSBB itu ada sembilan toko, kesembilannya ada di bilangan Jalan Cenrawasih Makassar, yang sebagian besar toko HP dan plaatik."Untuk hari kedua ini, sampai siang ini, ada tiga toko yang ditutup paksa. Lokasinya di Jalan Pengayoman, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Veteran. Tokonya satu cabang,"

Laporan Yuliana