-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 23, 2020

Pemkot Makassar Berusaha Semaksimal Mungkin Memutus Rantai Penyebaran Covid Dengan Berbagi Upaya

Pemkot Makassar Berusaha Semaksimal Mungkin Memutus Rantai Penyebaran Covid Dengan Berbagi Upaya

METRO ONLINE,Makassar – Demi memutus mata rantai penularan virus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan berbagai upaya diantaranya pemberlakuan PSBB hingga pada pembatasan aktivitas di Bulan Suci Ramadan nantinya.

Dalam surat edaran bernomor: 451/715/kesra/IV/2020 tentang imbauan dalam “Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tegah Pandemi Covid-19” yang ditandatangani langsung Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pada 10 April 2020 lalu, termuat beberapa pembatasan untuk umat Islam.

“Sehubungan dengan menyambut bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dan dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus (Covid-19) di masyarakat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 06 April 2020, Seruan Bersama Gubernur, Ketua MUI , Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan serta hasil pertemuan Bapak Gubernur baserta Forkompimda Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar pada tanggal 09 April 2020,” tulis dalam surat tersebut.

Dengan demikian, surat tersebut ditujukan kepada ormas Islam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama para Pengurus Masjid untuk menyampaikan. Adapun isi surat tersebut yaitu:

1. Umat Islam di wajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau iftar (buka puasa bersama).

3. Melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

4. Melakakukan Tadarrus Al Qur’an di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al-Qur’an.

5. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid maupun Mushollah.

6. Tidak melaksanakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushollah.

7. Tidak melakukan I‘tikaf 10 (sepuluh) malam terakhir di bulan ramadhan di masjid/ mushollah.

8. Peiaksanaan Salat Idul Fttri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di Masjid atau di Lapangan ditiadakan.

9. Agar Tidak Melakukan Kegiatan :
– Tarwih Keliling
– Takbiran Keliling (Cukup di Lakukan di Masjid/Mushollah Saja)
– Pesantren kilat (Kecuali Melalui Media Elektronik).

10. Pelaksanaan pengumpulan Zakat untuk dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak Iangsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan berkumpulnya/kerumunan massa.

Laporan Yuliana

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved