-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Maret 18, 2020

Nekat Bawa Lari dan Setubuhi Anak Usia 14 Tahun, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Nekat Bawa Lari dan Setubuhi Anak Usia 14 Tahun, Pemuda Ini Diringkus Polisi

METRO ONLINE,BONE- -Nekat membawa lari serta menyetubuhi seorang wanita atas nama SN (14) warga Kecamatan Barebbo yang masih dibawah umur.

Pemuda berinisial AN (20) asal Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone ini
terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Informasi yang berhasil dihimpun Metroonline.

AN ditangkap dikediaman orang tuanya di Desa Arasoe, Rabu (18/3) sekira Pukul 02.20 Wita oleh Unit Resmob dan Unit VI Sat Intelkam Polres Bone dipimpin Ipda Muh Riad Bripka dan Bripka Andi Ashar. Kemudian diamankan di Kantor Polsek Barebbo.

Kapolsek Barebbo melalui Kanit Reskrim Aipda Mulyadi yang dikonfirmasi membenerkan penangkapan tersebut, " AN telah diamankan di Mapolsek Barebbo, berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / 15 / III /2020 / SPKT / RES BONE / SEK BAREBBO Tanggal 07 maret 2020,"

"Pelaku mengaku, awalnya menjemput SN (korban) di depan rumahnya tanpa di ketahui oleh orang tua atau kerabatnya dan mengajak untuk menuju ke salah satu wilayah di Provinsi Sultra,"

Dan melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali di kapal laut ( FERI )." Pelaku dan Korban menjalin hubungan pacaran, AN juga mengaku pernah mengauli SN di rumah kebun yang tidak jauh dari kediamannya," kunci Aipda Mulyadi.


Penulis: Sukardi



Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved