-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 29, 2019

Kapolres Barru Irup pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2019.

Kapolres Barru Irup pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2019.


METRO ONLINE, BARRU -- Pada tanggal 29 Agustus 2019 pukul 08.20 wita berlangsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2019 dengan tema "Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas" di Halaman Mapolres Barru Jl. Cakalang Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru, berkaitan dengan hal tersebut yang hadir pada giat tersebut sbb :

1. Pejabat Apel :
a. Pimpinan Apel AKBP DR. H. Burhaman, SH, MH (Kapolres Barru)
b. Perwira Apel AKP Maryana Tari, S.IK (Kasat Lantas Polres Baru)
c. Komandan Apel Ipda Haeruddin (Kanit Laka Satlantas Polres Barru)

2. Undangan yang hadir :
a. Mayor Inf. Mustaan, S.IP (Pabung Kodim 1405/Mlts)
b. Kompol Abd. Azis Padda (Wakapolres Barru)
c. Salahuddin, S.H (Kabid Darat Dishub Kab. Barru)
d. Hasri, S.Sos (PPNS Satpol PP Kab. Barru)
e. Para Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran
Polres Barru

3. Peserta Apel :
a. 1 SST Pama Polres Barru
b. 1 SST Kodim 1405/Mlts
c. 3 SST Polres Barru
d. 1 SST Satpol PP. Kab. Barru
e. 1 SST Dishub Kab. Barru
4. Amanat Kapolda Sulsel yang disampaikan oleh Pimpinan Apel yang intinya sbb :
a. Data Ops Patuh 2018 sebanyak 193 kejadian secara kuantitas mengalami kenaikan + 11 % kejadian dibanding tahun 2017 sebanyak 174 kejadian, Ops Patuh 2018 korban meninggal sebanyak 27 orang mengalami peningkatan sebanyak 8 orang atau +42% diibandingkan tahun 2017 sebanyak 19 orang, luka berat sebanyak 23 orang mengalami penurunan sebanyak 6 orang atau -21% dibandingkan tahun 2017.

b. Sasaran Prioritas Ops Patuh 2019 sbb :
1) Pengedara motor yang tidak menggunakan helm standar.
2) Pengemudi yang tidak menggunakan Safety Belt.
3) Pengemudi/pengedara melebihi batas kecepatan .
4) Pengemudi/pengedara dalam pengaruh alkohol.
5) Pengemudi/pengedara melawan arus.
6) Pengemudi/pengedara dibawah umur.
7) Pengemudi/pengedara menggunakan Handphone.
8) Kendaraan yang menggunakan lampu Strobo, Rotator dan Sirine yang tidak sesuai peraturannya.

Pukul 08.50 wita kegiatan selesai dalam keadaan aman dan lancar.

Catatan :
1. Operasi Patuh akan berlangsung selama
14 hari yakni dari tanggal 29 Agustus s.d tanggal 11 September 2019.

2. Prioritas Sasaran Target Fokus pada tiga prioritas pelanggaran yakni Pengedara motor yang tidak menggunakan helm standar, Pengemudi yang tidak menggunakan Safety Belt dan Pengemudi/pengedara melebihi batas kecepatan, pengemudi yang melawan Arus.


Editor : Muh Sain / A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved