Dari hasil investigasi Media Metro Online di Wilayah hukum Kabupaten barru, Kecamatan Mallusetasi,Desa Kupa dan kec taneterilau
Nampak terlihat ada beberapa rumah serta pembangunan gudang yang
berdiri kokoh dimana bangunan tersebut ada yang melakukan penimbunan dan melewati dari batas pesisir pantai tersebut.
Menurut pengakuan dari salah satu warga pesisir pantai mengatakan. ini bukan pantai reklamasi karena sejak tahun 1985 dirinya telah menpati tanah tersebut. Kecuali melewati batas baru bisa dikatakan melanggar.
Dinas PU pusat pernah mengatakan pada saat pelebaran jalan,jika warga ingin mendirikan bangunan. Silakan yang penting jangan melewati batas yang telah di tentukan oleh pemerintah, yaitu maksimal 30 meter dari bahu jalan.
Lanjut. "Dari hasil investigasi di lapangan PT. Benur kita yang memiliki lahan kurang lebih satu hektare,melakukan perluasan atau penambahan lahan perusahaannya kurang lebih 100 meter keluar dari pesisir pantai sehingga aparat terkait perlu turun tangan untuk mengecek reklamasinya dan mempertayanyan surat yang dimiliki.
Sampai sekarang masih banyak warga yang melakukan penimbunan reklamasi pantai di sepanjang bibir pantai yang kini sudah melewati batas yang telah di tentukan oleh pemerintah sehingga secara keseluruhan yang terdapat penimbunan di sepanjang bibir pantai aparat terkait perlu melakukan pengecekan fisik maupun surat yang dimiliki.
Penulis : Muh Sain
Editor : Muh. Sain

