Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Baebunta, 8 Sachet Ikut Diamankan

Advertisement

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Baebunta, 8 Sachet Ikut Diamankan

Kamis, 11 Desember 2025

METRO ONLINE Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 68 / XII / 2025 / SPKT. Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.

Penggerebekan dilakukan setelah Unit Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lorong Brimob Desa Baebunta. 


Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Abdianto S.Sos, M.H., turun langsung memimpin penangkapan tersebut. 


Dalam operasi, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama RL (36) di rumahnya di Baebunta. 


Dari tangan Ruslan, polisi menemukan satu sachet bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, Ruslan mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang rekannya yang bernama US (25).


Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap US.


Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tempat bedak berwarna putih yang berisi tujuh sachet sabu, menjadikan total barang bukti mencapai delapan sachet, serta sejumlah alat isap (bong, pireks, dan pipet).


"Selain sabu, diamankan juga satu sachet kosong serta dua unit telepon genggam merk Vivo warna hitam dan Oppo warna ungu," jelasnya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).


Lebih lanjut Kasat Iptu Abdianto mengatakan, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka, bahkan Usman mengaku berencana memperjualbelikan sabu tersebut.


"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 


Kasat Res Narkoba Polres Lutra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.


"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.


Editor v: Muh Sain