METRO ONLINE Enrekang -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang Nomor: PR-02/P.4.24/Dek.1/12/2025 penetapan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang masa Tahun 2021, 2022, 2023 dan Tahun 2024 dihari Selasa,9 Desember 2025.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Enrekang secara resmi menetapkan 2 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang jam 18.00 WITA, bertempat di Kantor Kejari setempat.
Tersangka yakni berinisial HJ selaku ketua BAZNAS Enrekang dan IK selaku komisioner kelola Zakat/logistik tindak lanjut proses penyidikan atas 4 tersangka sebelumnya diciduk tersangka baru HJ dan IK, maka seluruh komisionernya tak satupun lepas dugaan kasus korupsi dan akan terus mengejar sampai akarnya.
Diterangkan Kajari Enrekang Andi Fajar Setiawan melalui Kasi Intel/Humas Kejari Enrekang Muh Edriyadi ,SH perjalanan proses hukum atas laporan masyarakat ini ditindaki Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: PRINT-01/P.4.24/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Lalu PRINT-02/ P.4.24/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 14 Oktober 2025; PRINT-03/ P.4.24/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 14 Oktober 2025, PRINT-04/ P.4.24/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 14 Oktober 2025;PRINT-05/ P.4.24/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 14 Oktober 2025; PRINT-06/ P.4.24/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 14 Oktober 2025.
"setelah Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran terhadap aturan syariah serta ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pengelolaan dana ZIS," kata Kasi Intel Muh. Edriyadi Jufri,SH.
Berdasarkan hasil penyidikan telah dilakukan akhirnya, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni :
1. HJ, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Juli 2021 s/d Desember 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-296/P.4.24/Fd.2/ 12/2025, tanggal 9 Desember 2025.
2. IK, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s/d 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-295/P.4.24/Fd.2/ 12/2025, tanggal 9 Desember 2025;
"Terhadap para tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 9 Desember 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang," jelas Muh. Edriyadi,SH
Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa dan dinyatakan kondisi sehat,sehingga proses penahanan dapat berlangsung lancar dan aman.
Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang akan menyelesaikan seluruh proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dan segera melimpahkan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
HJ dan IK juga dosen Unimen sebagai tersangka disangkakan: Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/ 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku,"tegas Kajari Enrekang Andi Fajar Setiawan, SH. MH.
Olehnya itu imbuh Kajari Enrekang Kejaksaan Negeri Enrekang mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum.
Dalam dugaan korupsi ini dimana Penyidik akan terus menelusuri aliran dana kepada pihak- pihak yang tidak berhak dan tidak menutup kemungkinan agar para pihak yang tidak berhak tersebut dapat ikut bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Beliau selaku Kajari Enrekang memohon dukungan serta do"a seluruh masyarakat agar proses penyidikan berlangsung lancar, objektif, dan profesional.
"Kami menyampaikan pada khalayak umum, khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang, bahwa penanganan perkara
ini semata-mata ditujukan menindak oknum diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan lembaganya,"jelasnya.
Masih Andi Fajar Setiawan,SH.MH, kami harap masyarakat tetap menaruh kepercayaan pada BAZNAS Enrekang sebagai lembaga pemerintah amil zakat yang menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran ZIS bagi kemaslahatan umat.
"Kepada rekan-rekan media, kami sangat mengharapkan pemberitaan berdasarkan informasi resmi, bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,"pintanya.(sampek)
Editor : Muh Sain

