METRO ONLINE Toraja Utara, – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Toraja Utara belakangan ini ternyata hanya miskomunikasi.
Pasalnya, biaya pembuatan SIM C disebut-sebut mencapai Rp200 ribu dan langsung menimbulkan sorotan publik.
Namun, pihak kepolisian Polres Toraja Utara dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Harianto memastikan informasi itu tidak benar.
“Dugaan pungli yang diberitakan itu tidak benar, hanya miskomunikasi saja,” tegas Haryanto saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (8/9).
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan adanya dugaan pungli di Satpas Polres Toraja Utara.
Dalam pemberitaan itu disebutkan biaya untuk pembuatan SIM C bisa mencapai Rp200 ribu, lebih tinggi dari ketentuan resmi.
AKP Haryanto menegaskan, biaya pembuatan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
“Biaya resmi SIM C itu Rp100 ribu, tidak lebih. Semua sudah diatur dan tidak ada tambahan pungutan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum tentu benar.
Jika ada yang merasa keberatan atau menemukan kejanggalan dalam pelayanan, kata dia, bisa langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami siap menerima laporan masyarakat. Kalau ada yang merasa ada hal-hal tidak sesuai, silahkan sampaikan,” tambahnya.
Polres Toraja Utara juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai aturan.
Kendati demikian, Polres Toraja Utara juga, berharap klarifikasi ini bisa meluruskan isu yang sempat membuat resah masyarakat.
“Pelayanan di Satpas Polres Toraja Utara tetap berjalan sesuai prosedur, terbuka, dan diawasi bersama-sama,” kata Haryanto menegaskan.
Sain
