-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Juli 11, 2025

Deteksi Dini Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Kabupaten Soppeng

Deteksi Dini Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Kabupaten Soppeng

METRO ONLINE Soppeng,  — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025 bertempat di Aula Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.

Rapat TIMPORA ini merupakan tindak lanjut dari:SK Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare Nomor WIM.23.IMI.IMI.2.-1491.GR.05.01 Tahun 2025 tentang Pembentukan TIMPORA Kabupaten Soppeng; dan SK Nomor WIM.23.IMI.IMI.2.-1562.GR.05.01 Tahun 2025 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Rapat TIMPORA Kabupaten Soppeng.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng, Hadi Inderajaya, S.IP., yang mewakili pemerintah daerah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya koordinasi terpadu antarinstansi dalam mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di daerah. Kabupaten Soppeng sebagai wilayah yang terbuka terhadap investasi dan mobilitas global, dinilai perlu memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan terhadap orang asing.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi strategis, seperti Kanwil Kemenkumham Sulsel, Polres, Kejaksaan, BIN, Kodim, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenag, serta para pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam keanggotaan TIMPORA Kabupaten Soppeng.

Sesi diskusi menghasilkan sejumlah poin strategis sebagai berikut:


1. TIMPORA sebagai wadah operasional pengawasan diharapkan mampu menyinergikan tugas dan fungsi lintas instansi dalam mendeteksi dan menindak keberadaan WNA di wilayah Soppeng secara tepat sasaran dan berdasarkan prinsip selective policy.


2. Standar pengawasan orang asing harus tetap mengedepankan etika, pendekatan proporsional, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


3. Dukungan dari unsur pemerintah daerah termasuk Tim Deteksi Dini hingga ke tingkat desa dan kelurahan sangat penting dalam menyuplai data dan informasi lapangan yang dibutuhkan untuk pengawasan yang efektif.


4. Rapat ini menjadi sarana pertukaran informasi antarinstansi terkait keberadaan dan kegiatan WNA, terutama dalam menghadapi potensi pelanggaran hukum maupun ancaman dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.


5. Pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi krusial untuk mendukung pelaporan secara real-time oleh seluruh anggota TIMPORA.

Sebagai langkah konkret, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memfasilitasi pembentukan grup komunikasi WhatsApp sebagai media koordinasi internal TIMPORA Kabupaten Soppeng. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi panduan penggunaan APOA agar pelaporan keberadaan WNA lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Soppeng dapat dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berorientasi pada deteksi dini serta stabilitas keamanan wilayah.


Editor: Muh Sain / Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved