-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Februari 03, 2025

Ribuan Gas Elpiji 3 Kilogram Berhasil Di Gagalkan Unit Tipidter Bersama Resmob Polres Luwu Timur

Ribuan Gas Elpiji 3 Kilogram Berhasil Di Gagalkan Unit Tipidter Bersama Resmob Polres Luwu Timur

METRO ONLINE LUTIM -- Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Reserse Mobile (Resmob) menggagalkan penyelundupan ribuan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.

Pengungkapan penyulundupan tabung LPG 3 kilogram itu pada Jumat, 24 dan Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik, mengatakan jika Polisi telah menggagalkan 1.070 tabung LPG 3 kilogram yang hendak di selundupkan ke Sulawesi Tengah.

“Penyelundupan tabung gas 3 kilogram menggunakan lima unit mobil pick up . Penangkapan pertama dilakukan Jumat dini hari 31 Januari 2025 yakni satu unit mobil gran max dengan muatan sebanyak 297 tabung yang dibeli di dua pangkalan LPG di Kecamatan Wotu dan Tomoni,” u ungkap Bripka Taufik, Senin 3 Februari 2025.

Penyelundupan itu dilakukan oleh tersangka berinisial IW (25), tabung LPG 3 kilogram sebanyak 297 buah didapatkan dipangkalan milik RA yang berada di Kelurahan Tomoni sebanyak 100 buah. Dan sebanyak 196 buah didapatkan dipangkalan milik T yang berada di Kecamatan Wotu.

“Pengemudi mobil gran max berinisial I ini membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp31 ribu per tabung dipangkalan RA, dan dipangkalan T dibeli dengan harga Rp25 ribu pertabung yang nantinya akan di jual di Pendolo dan Morowali dengan harga yang lebih tinggi, ungkapnya.

Sedangkan pada pengungkapan kedua, Polisi berhasil mengamankan empat unit mobil pemuat tabung LPG 3 kilogram yang dikemudikan oleh terduga tersangka berinisial HA (25), AR (27), WA (28) dan AG (38). Muatan tabung itu berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.

“Pengungkapan kedua sebanyak empat mobil dengan tujuan yang sama, dan akan dijual seharga Rp33ribu hingga Rp35 ribu pertabung, ujarnya.

Atas temuan tersebut Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsisi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah sebagaimana pasal 55 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved