-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, September 12, 2024

Seorang Istri di Pangkep Melaporkan Suaminya Usai Aniyaya Anaknya

Seorang Istri di Pangkep Melaporkan Suaminya Usai Aniyaya Anaknya

METRO ONLINE,PANGKEP-Konfrensi Pers Pada Kamis, 12 September 2024, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany menyampaikan informasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam pres release di Aula Polres Pangkep.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Andi Mappe Timbusang, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Kronologi kejadian bermula ketika pelapor, yang merupakan ibu korban, membawa korban dan kedua saudara korban, Bayu dan Isra, pergi membeli biskuit di warung dekat rumah. Setelah pulang dari warung, anak-anak bermain di luar rumah sambil makan biskuit. Sekitar pukul 18.00 WITA, ibu korban menyuruh mereka masuk ke dalam rumah karena sudah waktu maghrib. Pada pukul 18.30 WITA, ibu korban pergi membeli beras, sementara korban masih makan biskuit di atas kasur.

Melihat hal tersebut, saudara korban bernama Isra menegur korban dengan mengatakan, "Makanki Rajab biskuit di tempat tidur." Kemudian, tersangka melihat korban dan menariknya dari atas kasur kapuk ke kasur spring bed sambil berkata, "Kenapa kau makan biskuit di tempat tidur? Banyak nanti semut." Tersangka lalu mengambil sapu lidi dan memukul korban berulang kali, menyebabkan korban menangis kesakitan.

Sekitar pukul 19.00 WITA, pelapor tiba di rumah dan tersangka memberitahu bahwa ia telah memukul anaknya. Keesokan paginya, pelapor melihat tubuh anaknya mengalami luka memar dan lebam.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan beberapa luka pada tubuh korban, termasuk luka lecet di bibir, lebam di bawah mata kanan, memar di telinga kanan, pipi kiri, pundak kanan, lengan kanan, tangan kanan, pinggang, dan betis kanan.

Penyelidikan oleh Resmob Polres Pangkep berhasil menyita barang bukti berupa sapu lidi sepanjang sekitar 50 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan dan hanya tinggal di rumah merawat ketiga anaknya. Ia sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak-anaknya. Sang istri baru melaporkan kejadian tersebut karena sudah tidak tahan dengan perilaku tersangka.


(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved