METRO ONLINE,PANGKEP-Konfrensi Pers, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran di Dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardany menyampaikan informasi terkait kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Cucunya Sendiri di Kampung Tagari Desa Lanne Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep di Aula Polres Pangkep
Penomena yang terjadi di Kampung Timbuseng,telah terjadi pembunuhan dan penganiayaan salah satu warga yang berinisial “M ’ (64) tewas
ditebas dengan menggunakan sebilah parang oleh cucunya sendiri yang berinisial MT (25) di Tempat Kejadian perkara di Kampung Tagari Desa Lanne Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).Pelaku berinisial MT (25) kini diamankan di rumah tahanan kelas IIb Pangkajene, ungkap Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP. Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K serta penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pangkep Muhammad Yusry Akhiruddin, S.H. pada Press Release di Aula Polres Pangkep, Kamis (12/9/2024)
"Dihadapan sejumlah awak media (Wartawan), Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menyebutkan, pelaku berinisial MT (25) yang diketahui cucu korban, bunuh kakeknya sendiri dengan menggunakan parang.
Korban berinisial M (64) mulanya duduk di teras rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku keluar dan mengejar korban pakai parang. Korban sempat berusaha kabur dari kejaran pelaku. Namun, pelaku mengejar kemudian menebas kepala korban hingga tersungkur.
Pelaku diduga melanggar Pasal 338 HUHP Subs 351 Ayat (30 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku bersama barang bukti, 1 (satu) buah parang bergagang terbuat dari kayu yang dililit karet berwarna hitam dengan panjang 70 Cm, 1 (satu) lembar sarung motif kotak – kotak, 1 (satu) lembar kemeja berwarna putih yang terdapat bercak darah serta 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam diamankan polisi.
{thiar)