METRO ONLINE Tolitoli -- Pegawai Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tolitoli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah di angkat menjadi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan mulai melaksanakan tugasnya dalam membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sesuai dengan Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Nomor:PAS.4-136.OT.02.02 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembantu PK Berdasarkan SE Dirjenpas Nomor PAS-08.OT.02 Tahun 2024
Peran PPK sangat penting dalam membantu proses pemenuhan hak-hak Warga Binaan dan Anak Binaan, khususnya dalam pemenuhan hak lanjutan berupa hak integrasi . PPK merupakan ujung tombak dalam melakukan asesmen di Lapas/Rutan maupun LPKA sebelum PK Bapas meneruskan untuk home visit.
Menurut Syafruddin selaku Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas “ PPK yang berjumlah 3 orang pada lapas terus konsisten melaksanakan tugas nya dalam pelaksanaan litmas awal pengumpulan informasi, data dan analisis awal dalam rangka Optimalisasi pemenuhan salah satu hak bersyarat Narapidana seperti Integrasi”
Kalapas Kelas IIB Tolitoli , Muhammad Ishak berharap agar pelaksanaan tugas PPK ini dapat berhasil dan mewujudkan percepatan salah satu Rencana Aksi percepatan perjanjian kinerja tahun 2024 di lingkungan kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Editor: Muh Sain