METRO ONLINE SENGKANG -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kanwil Kemenkumham Sulsel selalu berupaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan. Hal ini tidak saja di lakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada petugas itu sendiri. Terutama saat pergantian jam dinas regu jaga yang telah selesai bertugas maupun yang akan melaksanakan tugas.
Disamping penggeledahan barang barang bawaan, juga di lakukan penggeledahan terhadap badan. Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) di area pintu sebagai garda terdepan mencegah masuknya barang barang terlarang seperti hand phone, narkoba dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan.
Amir S selaku Karutan menjelaskan "ini merupakan bagian dari Standart Operating Prosedur (SOP) yang harus dilakukan (P2U) yang bersifat rutin pada saat memasuki Rutan baik saat akan bertugas maupun setelah selesai bertugas dan meninggalkan Rutan”.
“Kami ingin pastikan area Rutan Sengkang steril terutama dari narkoba dan handphone. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
“Dengan kegiatan penggeledahan ini kami berharap dapat mencegah masuknya barang barang terlarang ke kantor ini. Sehingga bisa meminimalisir pemberitaan pemberitaan negatif yang bersumber dari masuknya barang barang terlarang tersebut,” tutupnya.
Editor : Muh Sain