-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Januari 11, 2024

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Satgas P2U Rutan Sinjai Perketat Pemeriksaan Badan dan Barang

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Satgas P2U Rutan Sinjai Perketat Pemeriksaan Badan dan Barang

METRO ONLINE SINJAI -- Demi mencegah masuknya barang-barang terlarang, Rutan Kelas IIB Sinjai memperketat pelaksanaan penggeledahan badan dan barang. Hal ini seiring dengan jumlah pengunjung yang masuk untuk mengunjungi keluarganya didalam Rutan semakin meningkat. Kamis(11/01)

Sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menggeledah masuk barang serta orang kedalam lingkungan organisasi, Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rutan Sinjai sangat teliti dan disiplin menerapkan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maksimal.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Agussalim mengatakan petugas P2U merupakan ujung

tombak utama Pemasyarakatan. "Petugas penjaga pintu utama ini memiliki tugas untuk mengamankan pintu utama pada Rumah Tahanan (Rutan)," ucapnya.

Sementara itu, Salah satu Petugas P2U Rutan Sinjai, Umran Hidayatullah yang bertugas saat itu mengatakan setiap barang yang melewati P2U wajib dilakukan penggeledahan.

"Setiap barang titipan yang masuk melalui P2U wajib di periksa dengan teliti untuk mengantisipasi adanya barang-barang yang tidak di perbolehkan ada di dalam Rutan, ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada SOP kita," tuturnya.

Umran juga menambahkan bahwa ini merupakan kewajiban dari seorang petugas P2U. "Hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab P2U untuk memastikan bahwa setiap barang titipan yang ada itu aman dan selama ini belum ada indikasi ataupun temuan barang-barang/sesuatu yang berbau negatif," tambahnya.

Selain itu, petugas P2U juga memilik tugas lain seperti menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu, dan mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved