-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Desember 05, 2023

Rutan Sinjai Menerima Kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Sinjai

Rutan Sinjai Menerima Kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Sinjai

METRO ONLINE SINJAI -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapat kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Sinjai dalam rangka pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan hasil putusan hakim bagi narapidana. Selasa (05/12)

Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Kelas IIB Sinjai dipimpin oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat beserta tim. Kedatangan tim disambut langsung langsung Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Sinjai, Wajidi Hasbi. Kegiatan Wasmat diikuti oleh narapidana sebanyak 4 orang secara acak dengan melakukan wawancara satu persatu.

Kunjungannya kali ini dilakukan bertujuan untuk pengawasan dan meninjau kegiatan-kegiatan narapidana, kondisi ruang tahanan dan fasilitas pendukung keamanan di Rutan Sinjai serta tanya jawab langsung dengan para narapidana tentang kehidupan mereka sehari-hari di dalam Rutan Sinjai..

Rizal Ihutraja Sinurat mengungkapkan kedatangan dirinya beserta tim guna memastikan narapidana yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap atas putusan Pengadilan Negeri Sinjai dalam kondisi baik dan sehat. “Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Rutan Sinjai yang sudah menerima dengan baik dan telah memberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana yang telah diputus,” ucapnya.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Sinjai mendukung penuh apa yang menjadi tugas Hakim Wasmat di Rutan Sinjai. “Kami senantiasa membangun sinergitas dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan stake holder lainnya baik terkait dengan warga binaan yang ada di sini maupun urusan kedinasan dan organisasi” pungkas Wajidi Hasbi. 


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved