-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Desember 12, 2023

Rutan Sinjai dan LBH Bhakti Keadilan Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Rutan Sinjai dan LBH Bhakti Keadilan Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

METRO ONLINE Sinjai- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Penyuluhan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sinjai tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapangan Apel pegawai Rutan Sinjai. Selasa (12/12)

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko dengan Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai, Yusuf Ahmadi. dan disaksikan langsung oleh Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Wajidi Hasbi serta warga binaan Rutan Sinjai.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama, antara Rutan Sinjai dan LBH Bhakti Keadilan Sinjai. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini juga membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi warga binaan permasyarakatan di lingkungan Rutan Sinjai yang telah disepakati

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Sinjai dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga."Kami Ucapkan terimakasih kepada LBH Sinjai atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para Tahanan di Rutan Sinjai, LBH Bhakti Keadilan Sinjai juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Sinjai." ucap Karutan.

Sementara itu, Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang mengatakan kerjasama ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak Hukum bagi Penerima Bantuan Hukum dalam hal ini warga binaan Rutan Bantaeng untuk mendapatkan akses keadilan. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak Hukum yang sama atau biasa disebut Equality before the Law sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)



Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved