METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene melakukan penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 5 orang warga binaan pemasyarakatan, Senin (25/12). Acara pemberian remisi khusus Natal ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi dilakukan secara rutin pada hari besar keagamaan, termasuk pada hari ini yaitu Hari Raya Natal. Pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.Pada acara ini secara simbolis, Kepala Rutan menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan. Dalam sambutannya, Hakim Sanjaya selaku Kepala Rutan membacakan amanat tertulis dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
"Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus penghargaan untuk warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.", ucap Hakim, saat membacakan amanat tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa program pembinaan yang telah diikuti selama ini merupakan bekal untuk kehidupan bermasyarakat nantinya.
"Program pembinaan yang telah dijalani merupakan sarana untuk mendekatkan saudara kepada masyarakat, untuk membentuk kematangan mental dan kepribadian sebelum kembali ke masyarakat.", tambahnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh para petugas kepada para warga binaan yang menerima remisi khusus pada hari ini.
Editor :Muh Sain