-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Agustus 03, 2023

Tim Resmob Polres Wajo Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Pammana

Tim Resmob Polres Wajo Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Pammana

METRO ONLINE, SENGKANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Wajo, AKBP Haji Factur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal mengatakan bahwa, Personel telah melakukan panangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Adapun identitas pelaku diketahui atas nama Fendi alias Broto Bin Ramli (25 Tahun) alamat Desa Lempa, Kec. Pammana dan korban bernama Muh Yani Bin Tahir alamat Srikaya, kel. Atakae, kec. Tempe", Ujarnya.

Kronologis kejadian berawal telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang mana kejadian tersebut bermula pada saat terlapor berteman 3 orang datang dikos-kosan korban dan langsung masuk dikamar no.39 namun ditegur oleh pemilik kamar sehingga tersinggung lalu memukul pemilik kamar atas nama Abdul dan temannya atas Nama fitri  serta istirnya Abdul atas Nama Novi.

Setelah itu datang pemilik kosan ( pelapor ) menegur terlapor berteman sehingga terlapor melempar pelapor tempat sampah lalu terlapor berteman memukul pelapor lari naik kekamarnya dan mengunci pintu dan kemudian menghubungi temannya atas Nama Supris untuk datang membantu sehingga lelaki Supris datang bersama beberapa orang ketempat tersebut.

"Pada saat itulah salah satu dari teman Supris atas Nama Muh. Yani Bin Muh.Tahir ditikam oleh terlapor atas Nama Fendi Alias Broto dengan luka-luka yang dialami korban luka tusuk dibagian leher kanan", Ujarnya.

Setelah di peroleh informasi pelaku berada di salah satu rumah keluarganya  yang berada di desa lempa kec. Pammana kab.wajo sehingga Anggota  Resmob Polres Wajo  langsung menuju tempat tersebut.

"Kemudian Pada saat tim resmob sampai di tempat  pelaku, tim kami langsung melakukan penagkapan trehadap pelaku tampa ada perlawanan akhirnya pelaku kami amankan di polres Wajo", Jelasnya.

Dari hasil interogasi, Fendi telah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap pelapor dengan cara munusuk ke arah leher seblah kanan. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved