-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Juni 07, 2023

Sat Polairud Polres Pangkep Amankan 8 Pelaku Penangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak Jenis Bom

Sat Polairud Polres Pangkep Amankan 8 Pelaku Penangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak Jenis Bom

METRO ONLINE, PANGKEP - Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan pelaku penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan di Sebelah Selatan Pulau Tambakulu, Kec. Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep. 

Kasi Humas Polres Pangkeo AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi menyampaikan bahwa pada hari Rabu 24 Mei 2023 Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan 8 (Delapan) pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenia bom ikan.

"Saat melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada salah seorang Abk dan Jurgang mengungkapkan bahwa mereka baru saja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan", Ujarnya. Rabu (07/6/2023) 

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) unit Perahu Jolloro tanpa nama warna biru-putih bermesin Mitsubishi PS 100, 1 (Satu) unit mesin Kompressor warna hijau merk Swan, 2 (Dua) roll selang dengan panjang kurang lebih 100 meter, 2 (Dua) buah Dakor/Regulator, 2 (Dua) buah kacamata selam, 3 (Tiga) buah Sepatu Katak/Pins, 1 (Satu) buah Jaring Tempat Ikan (Bundre), 11 (Sebelas) ekor Ikan jenis Baronang, 4 (Empat) ekor Ikan jenis Bunga Baru.

"Ancaman hukuman Pelaku dipidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,-(Satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 8 ayat (1) Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkap ikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana", Ucapnya.


Editor: Muh. Sain

Kontributor: Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved