-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 06, 2023

Ini Arahan Kepala Satuan Pengamanan Beserta Kepala Seksi Adm Keamanan dan Tatib Lapas Kelas IIA Palopo ke WBP

Ini Arahan Kepala Satuan Pengamanan Beserta Kepala Seksi Adm Keamanan dan Tatib Lapas Kelas IIA Palopo ke WBP

METRO ONLINE, PALOPO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Syamsul Bahri beserta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Suherman memberikan arahan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Lapas Palopo.

Dalam arahannya, Syamsul dan Suherman memberikan penjelasan tentang pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam Lapas. 

Mereka juga mengingatkan para warga binaan untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang sifatnya negatif yang dapat Lapas dan diri mereka sendiri.

Syamsul Bahri juga menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas serta tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di dalam Lapas, agar tercipta suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuni Lapas.

"Respon dari para warga binaan cukup baik. Mereka tampak sangat antusias dan aktif dalam mengikuti arahan yang kami berikan," ujar Syamsul. Senin (05/06) 

Selain memberikan arahan, Syamsul dan Suherman juga membuka ruang dialog dan diskusi dengan para warga binaan, sehingga terjalinlah interaksi yang baik dan terbuka antara petugas dan penghuni Lapas.

Para warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat mereka mengenai kondisi di dalam Lapas, yang akan dijadikan bahan evaluasi oleh pihak Lapas.

"Kami juga berharap arahan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi para warga binaan dalam mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran mereka untuk tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas," tambah Syamsul.

Sementara itu Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan, kegiatan ini berdasarkan dengan pasal 4 dan pasal 5 dalam Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan. 

"Penegakan tata tertib di lapas/rutan adalah upaya konkret kami dalam membina kedisplinan dan kesadaran WBP. Jika tata tertib terlaksana dengan baik, maka akan mendukung segala program kegiatan di lapas dapat berjalan dengan baik,” Ujarnya.

"Ini sebagai bentuk cegah dini dan deteksi dini dan merupakan kewajiban kita bersama dalam menjaga stabilitas keamanan serta kebersihan, baik petugas maupun warga binaan untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitarnya. Semoga kedepannya Lapas Palopo semakin bersih dan tertib,” Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved