-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, April 18, 2023

Kembali Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan, Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel Gelar Sidang TPP

Kembali Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan, Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel Gelar Sidang TPP

METRO ONLINE PALOPO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulsel kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo, Selasa (18/04/23)

Warga Binaan yang mengikuti sidang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. 

Berlangsung di Aula Lapas ,Sebanyak 25 warga binaan disidang TPP-kan antara lain 13 orang asimilasi rumah, 10 orang Pembebasan Bersyarat dan 2 orang Cuti Bersyarat. 

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Lapas Jhonny H. Gultom dan dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas. 

Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi.

Kalapas mengatakan bahwa Pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala di Lapas Palopo. “Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Palopo." Ungkap Beliau.

Beliau juga menyampaikan agar Warga Binaan yang memperoleh haknya senantiasa mencari kegiatan positive diluar nantinya, terus belajar dan menggapai impian yang sempat tertunda serta berjanji pada diri sendiri untuk tidak kembali melakukan kesalahan yang sama, tutup kalapas.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved