-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, April 13, 2023

Karutan Kelas IIB Sinjai Ikuti Simposium Nasional Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59

Karutan Kelas IIB Sinjai Ikuti Simposium Nasional Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59

METRO ONLINE, SINJAI - Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023 secara virtual melalui Zoom Meeting. Kamis (13/4/2023).

Kegiatan berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Wakil Ketua MPR RI, Guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Pemerhati Pemasyarakatan serta masyarakat Sipil dan Civitas Akademika. 

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya selanjutnya pembacaan doa serta dilanjutkan dengan Opening remark dalam hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen. Pol. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.H., M.Si. Yang mengatakan Hukum adalah alat rekayasa yang berorientasi paradigma di bidang keadilan kolektif, keadilan Restorative dan Keadilan Rehabilitatif.

Simposium dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM RepubIik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Pada kesempatannya Prof Yasonna mengatakan Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi penyempurna transformasi Pemasyarakatan Indonesia. 

Begitu pula diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus di sosialisasikan dan dapat kita wujudkan, terapkan dan dapat kita implementasikan.

“Pemidanaan harusnya menjadi alat kontrol sosial yang mempunyai 3 fungsi yaitu alat pencegah kejahatan, alat untuk mempertahankan moral dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan” tambahnya.

Setelah dibukanya secara resmi kegiatan Simposium Nasional dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 4 narasumber yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI  H. Arsul Sani, SH., M.Si., LL.D. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA. Serta Kepala BSK Hukum dan HAM Y.Ambeg Paramarta dan di pandu oleh moderator Chacha Annisa.

Kepala Rutan Sinjai Muhammad Ishak yang mengikuti secara  virtual melalui zoom meeting mengatakan kami akan mengikuti dan memeriahkan rangkaian kegiatan HBP ke-59.

“Demi Menyemarakkan HBP ke-59 Tahun 2023, kita akan  mengikuti seluruh rangakaian kegiatan yang ada sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,”Jelas Muhammad Ishak.

 

Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Rutan Sinjai

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved