-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Maret 10, 2023

Personel Satres Narkoba Polres Morowali Berhasil Amankan Warga Bahadopi Yang Didapati Bawa 32 Sachet Sabu

Personel Satres Narkoba Polres Morowali Berhasil Amankan Warga Bahadopi  Yang Didapati Bawa 32 Sachet Sabu

METRO ONLINE, MOROWALI - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali melakukan penangkapan kasus Narkoba. Kali ini dua orang warga  Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali diringkus polisi, Sabtu (04/03/2023) 

Pengungkapan ini bermula pada saat anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali mendapat seorang laki-laki yang berinisial Lk. I sedang duduk di dalam sebuah rumah di dalam kamar yang berada di desa keurea Kecamatan Bahodopi.

Pada saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung memerintahkan lk.I untuk mengeluarkan narkotika yang berada pada Lk. I dan selanjutnya Lk. I mengeluarkan 3 sachet narkotika jenis sabu.

Untuk melakukan pendalaman anggota sat narkoba Polres Morowali melakukan introgasi kepada LK I, dan hasil dari interogasi tersebut Lk. I mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya yang berinisial Lk.H.

Dari hasil pengembangan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan Lk.H  dan didapatkan 36 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh Lk.H, dan selanjutnya kedua tersangka tersebut diamankan ke Polres Morowali beserta barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali.

Dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 Sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. membenarkan  bahwa benar adanya penangkapan Kasus  Narkoba jenis Sabu tersebut.

“Berdasarkan informasi dari anggota kami bahwa penangkapan di lakukan karena laporan dari masyarakat dan sudah termonitor  Selanjutnya tim Res Narkoba langsung bergerak menangkap Lk. I dan Lk. H", Ujarnya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 39 Sachet berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres morowali guna proses penyelidikan lebih lanjut”, Terang Kapolres.( Asri )


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved