-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 14, 2023

Sepasang Pasutri Asal Desa Karueng Diciduk Satnarkoba Polres Enrekang Di Rumah Kosnya

Sepasang Pasutri Asal Desa Karueng Diciduk Satnarkoba Polres Enrekang Di Rumah Kosnya

METRO ONLINE Enrekang --, Untuk kesekian kalinya Satnarkoba polres Enrekang menciduk dan menahan terduga penyalahgunaan barang dan pengedar obat terlarang jenis Shabu. 

Namun penangkapan sepasang Suami istri terduga pengguna dan pengedar Shabu di wilayah Enrekang dan daerah sekitarnya berhasil diringkus aparat.

Tak hanya ditangkap akan tetapi kali ini, kedua tersangka telah didapati memiliki barang bukti saat ditangkap malam hari sekitar jam 20.00 Wita di sebuah rumah kosan pinggir jalan di dusun Pusa desa Karueng kecamatan Enrekang.

Malah petugas satnarkoba menciduk pasangan suami istri tersebut sangat dikagetkan warga yang kebetulan melintas berinisial istri S (39 th) dan suami P (25 th) asal Polres Enrekang (Polda Sulsel) dan kini diinterogasi di satnarkoba polres Enrekang.

Sementara terinformasi dari warga sekitar penangkapan, tertangkapnya wanita (S) dan suami (P) itu, ada barang buktinya didapat. Hal ini sesuai info kasat narkoba Akp Sudirman, jika penangkapan sekitar jam 20.00 Wita Ucapnya 

"Ada barang bukti paket diduga Shabu diamankan petugas beratnya hampir 1 gram, dan sementara masih dalam proses Lidik terhadap oknum S dan P, sekarang masih terus didalami keterangan oleh penyidik,"jelas Akp Sudirman,S.Sos (23/2-23).

Sementara terkait beberapa kasus ditangkap sebulan sebelumnya seperti warga Masemba kelurahan Leoran juga kasus obat terlarang, kasat Narkoba polres Enrekang mengatakan setelah ditangkap dan dibawa ke satnarkoba terduga pelakunya tanpa barang bukti obat terlarang.

"Kalo kasus yang sebelumnya, terduga pelaku ini setelah ditangkap petugas dan seorang pelaku dibawa ke satnarkoba tidak ada ditemukan barang bukti, jadi harus dilepas,"jelas AKP. Sudirman,S.Sos.(mas)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved