METRO ONLINE SIDRAP, -- Personil Team Khusus unit 3 Satuan Narkoba Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Makassar.
Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar berinisial FA (21 tahun), beralamat Baranti, kabupaten Sidrap ditangkap di rumah kontrakan di jl. Batua Raya 3, Kelurahan Batua.l, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu 3 Desember 2022 jam 01.00 wita dini hari.
Kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku FA ini dipimpin langsung Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, SH, SIK. didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH.Dalam pengungkapan itu, pelaku FA keburu ditangkap sebelum Ia jual kepada seseorang yang sudah janjian.
Dari tangan FA ini, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak 2 Bal atau sachet sedang diduga sabu dengan berat kurang lebih 97,9 gram.
Selain, itu ada 2 buah timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 gawai Android merk Oppo warna biru serta 1 Handphone Iphone 12 warna biru, termasuk sebuah plastik besar berisi sachet kosong.
Diduga kuat tersangka FA berperan sebagai pemasok atau kurir yang berkedok sebagai mahasiswa.
Kompol Andi Sofyan membebekan kronologis terungkapnya Lahgun Narkoba saat Timsus Narkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan kerap bertransaksi barang haram itu di lokasi rumah kontrakannya.
"Berdasarkan dari laporan informasi kami jika yang bersangkutan sering pesta narkoba disertai adanya transaksi dirumah kontrakannya itu,"ungkap Andi Sofyan, via selulernya, Sabtu tadi.
Dijelaskannya, pada jam 01.00 wita Tim langsung mendatangi TKP dan menemukan terduga sedang beristirahat di kamarnya.
Kemudian, saat ditangkap, polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan seluruh barang bukti milik pelaku yang disita itu.
"Barang bukti 1 tas hitam kecil yang di dalamnya berisi 1 sachet sedang diduga sabu, 2 timbangan digital, 1 kantung plastik berisi sachet kosong dan 1 sachet sedang berisi sabu itu kami temukan dibawah lemari rak plastik dalam kamar pelaku,"ungkap Kompol Andi Sofyan yang juga mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang dan Sidrap ini.
Dari pengakuannya itu, kata Andi Sofyan, barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari rekannya di Sidrap.
"Dan FA baru ingin menjualnya kepada pembelinya dan sabu itu didapatkan dari kabupaten Sidrap,"bebernya.
Selanjutya, diduga pelaku akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkoba yaitu pasal 112 dan junto 114 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muh Sain