-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Desember 17, 2022

Kepergok Sekamar dengan Istri Orang, Oknum Pengacara Di Makassar di Gelandang Ke Kantor Polisi

Kepergok Sekamar dengan Istri Orang, Oknum Pengacara Di  Makassar di Gelandang Ke Kantor Polisi

METRO ONLINE MAKASSAR -- Seorang pria (LS) warga kelurahan Mangasa, kecamatan Tamalate, memergoki istrinya (NV) sedang berduaan dengan pria lain disalah satu kamar kos di Makassar, Jum'at (16/12) siang tadi.

Lalu dia kemudian melaporkan (IT) dan istrinya (NV) ke Polsek Tamalate dengan tuduhan melakukan perzinahan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) nomor STTPL/1242.A/XII/2022/SPKT Restabes Makassar/Polsek Tamalate.

Pria IT yang berprofesi sebagai pengacara ini bersama NV dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara. 

Awalnya, kejadian itu bermula saat LS mendapatkan laporan dari seorang warga yang merupakan tetangga kos IT dan NV tentang istrinya yang tengah berselingkuh dengan seorang pria di salah satu kamar kos eksklusive yang terletak di Jl. Masjid Jami Al-Albrar, Tamalate, Makassar.

Begitu mengetahui hal itu, LS dibuat curiga dan langsung mendatangi kos tersebut ditemani warga dan penjaga kos. Disana, ia mendapatkan istrinya sedang berduaan bersama pria lain dalam keadaan tidak mengenakan baju.

Saat ditelusuri lebih jauh, penjaga kos mengungkapkan bahwa IT dan NV ternyata sudah tinggal berdua kurang lebih 1 bulan. Penjaga kos itu berdalih bahwa IT dan NV mengaku sebagai sepasang suami istri.

Atas perkara perselingkuhan ini, kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Tamalate, Makassar untuk diproses secara hukum.

Diketahui kasus ini telah dilimpakan ke POLRESTABES MAKASSAR UNIT PPA (*)


Editor : A. Gusti 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved