-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Desember 01, 2022

Karutan Kelas IIB Sinjai Menghadiri Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dan FGD

Karutan Kelas IIB Sinjai Menghadiri Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dan FGD

METRO ONLINE, SINJAI - Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel mengikuti Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dan Fokus Group Discussion (FGD) Penanganan Pencandu atau Korban Penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan Kepolisian Reses Sinjai di Gedung Pertemuan Sinjai, Rabu (30/11/2022). 

Kegiatan Deklarasi ini di hadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sinjai, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Forkopimda, Ketua MUI Kabupaten Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Para Camat Se Kabupaten Sinjai, Para Kepala Desa/Lura Se-Kabupaten Sinjai, Siswa/Siswi Pelajar Tingkat SMP, SMA Sederajat, Para Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sinjai, KBPP Polri Resor Sinjai, Para Organisasi Kepemudaan, serta tamu undangan lainnya. 

Kegiatan ini bertemakan Keberadaan restoratif justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dengan prinsip kearifan lokal. 

Kapolres Sinjai Rachmat Sumekar dalam sambutannya mengatakan bahwa data kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sinjai meningkat, untuk itu kami melakukan upaya dan bekerja sama dengan semua stekholder, mulai dari masyarakat hingga tingkat pelajar. 

“Dengan adanya kegiatan ini lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika”, ungkap Kapolres Sinjai dalam sambutannya. 

Sementara itu wakil Bupati Sinjai, Hj.A.Kartini Ottong dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan Deklarasi Kampung tangguh Bersih Narkoba. Kegiatan ini dapat menekan peredaran Narkotika di Kabupaten Sinjai. 

"Untuk itu langkah dan peran masyarakat serta kepolisian dalam pencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Sinjai sudah tepat. Kami berharap dan pemerintah mendukung dalam upaya memutus peredaran Narkotika di Kabupaten Sinjai dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat RT/RW ikut bergerak bersama”, harap Wakil Bupati Sinjai. 

Pada kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan bahwa dari "Pemasyarakatan menyelenggarakan bersama dengan peraturan menteri memberikan hak-hak narapida termasuk memberikan kebebasan bersyarat dan pemberian asimilasi rumah itu juga dalam rangka bentuk upaya restoratif justice". Ungkap Suprapto 

Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai pada kegiatan ini mendukung metode restoratif justice, Saya rasa penanganan perkara diluar persidangan dengan menggunakan metode restoratif justice adalah metode yang harus kita kedepankan palagi dengan semakin padatnya hunian di Lapas/Rutan, sehingga perkara tindak pidana ringan tidak perlu masuk ke Lapas/Rutan untuk mengurangi kepadatan isi hunian", Ucap Muhammad Ishak. 

Lapas/Rutan pun saat ini banyak melaksanakan program reintegrasi sosial yg merupakan upaya untuk mengurangi overcrowded yg terjadi diseluruh Lapas/Rutan di Indonesia saat ini. Demikian pun dengan pelaksanaan restoratif justice itu sendiri, pemasyarakatan dengan PK Bapas berada digarda terdepan dalam pelaksaksanaannya. 


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Rutan Sinjai

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved