-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Desember 28, 2022

Karutan Kelas IIB Sinjai dan Jajarannya Mengikuti Zoom Pendampingan Sasaran Kinerja Pegawai

Karutan Kelas IIB Sinjai dan Jajarannya Mengikuti Zoom Pendampingan Sasaran Kinerja Pegawai

METRO ONLINE, SINJAI - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai beserta jajarannya mengikuti zoom meeting pendampingan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), di Aula Rutan Sinjai. Rabu (28/12/2022). 

Pendampingan penyusunan SKP ini dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada hari Rabu 28 Desember 2022 dimulai pukul 14:00 WITA sampai selesai. 

Kegiatan ini merupakan sosialisasi dalam  menyusun Sasaran Kinerja Pegawai yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Penyusunan SKP merupakan bagian dari Perencanaan Kinerja, dengan acuan berdasarkan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja Triwulan dan Tahunan, serta SKP atasan langsung secara berjenjang. 

Seusai pendampingan dilaksanakan, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak menjelaskan bahwa tujuan adanya pengelolaan kinerja pegawai untuk meningkatkan kualitas pegawai. 

"Pengelolaan kinerja pegawai ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai terkhusus dilingkungan Rutan Kelas IIB Sinjai", Ucap Ishak. 

"Bukan hanya itu, pengelolaan kinerja pegawai juga dapat memberikan efek terhadap penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga terciptanya suasana yang harmonis di lingkungan kerja," tambah Ishak. 

Penyusunan SKP Baru ini wajib dilakukan oleh seluruh ASN, karena ASN yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.  

SKP ini nantinya juga digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi pada hasil (output).


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Rutan Sinjai

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved