-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Desember 24, 2022

Ini Tujuan Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai Berikan Pengarahan ke Warga Binaan Permasyarakatan

Ini Tujuan Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai Berikan Pengarahan ke Warga Binaan Permasyarakatan

METRO ONLINE, SINJAI - Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal ini Pengelola pembinaan kepribadian Rutan Sinjai, Sudiarto memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Permasyarakatan  (WBP). Sabtu, (24/12/2022) 

Dalam kegiatan tersebut, Sudiarto memberikan pengarahan kepada Warga Binaan bertempat di Ruang Pendidikan Rutan Sinjai. Kegiatan tersebut diikuti oleh WBP yang selesai menjalani karantina dan WBP Pindahan dari Rutan Makassar. 

Dalam arahannya, Sudiarto mengatakan kepada WBP untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan Kelas IIB Sinjai. 

"Saudara saudara, mari saling menghormati, saling menghargai , jangan sampai terjadi gesekan antar penghuni,selalu jaga hubungan baik sesama WBP. Ciptakan suasana Rutan Sinjai yang kondusif", Ujar Sudiarto di hadapan seluruh WBP. 

Sudiarto juga menghimbau agar seluruh Warga Binaan mentaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan di lingkungan Rutan Sinjai. 

"Jangan ada pelanggaran tata tertib di lingkungan Rutan Kelas IIB Sinjai, bila ada masalah segera laporkan kepada kepala kamar atau petugas yang sedang berjaga”, Jelas Sudiarto. 

Selain itu, Sudiarto juga berpesan untuk selalu menjaga kesehatan serta berharap apabila sudah masuk menjadi WBP, jangan kembali lagi ke Rutan dengan mengulangi perbuatannya. Kemudian ia juga mengatakan apabila Warga Binaan melaksanakan kewajiban sebagai WBP dengan Baik, maka Pihak Rutan juga akan memberikan hak-hak mereka. 

"Dengan diadakannya pengarahan ini tentunya diharapkan Warga Binaan tidak melakukan pelangaran – pelanggaran tata tertib maupun aturan didalam rutan", Harapnya. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved