-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Desember 20, 2022

Ini Tujuan Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Ini Tujuan Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

METRO ONLINE, SINJAI – Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel, Staf Kesatuan Pengamanan Rutan beserta CPNS melaksanakan Operasi Penggeledahan di kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel. Selasa (20/12/2022). 

Kegiatan Penggeledahan kali ini dilaksanakan pada pukul 13:00 WITA. Pada saat pelaksanaan tidak ada kendala yang dialami, Warga Binaan bersifat kooperatif dan terbuka sehingga pelaksanaan Penggeledahan berjalan aman dan tertib. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya barang berbahaya dan terlarang yang tidak seharusnya masuk kedalam blok hunian WBP, seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di Rutan kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel. 

Kegiatan di awali dengan arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Agussalim. Dan Kasubsi Pelayanan tahanan, H. Wajidi Hasbi. Mereka  menyampaikan agar kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip humanis, dengan cara yang baik, kemudian dilanjutkan dengan doa sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. 

Sementara itu, Agussalim selaku kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sinjai kanwil Sulawesi Selatan mendorong anggotanya agar memanfaatkan penggeledahan ini dengan sebaik mungkin sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. 

“Perhatikan setiap aspek, mulai dari barang, kamar, maupun badan  WBP itu sendiri dan Pastikan SOP berjalan dengan baik, jangan lakukan kekerasan terhadap WBP, demi terciptanya situasi aman dan kondusif saat penggeledahan berlangsung,” Ucap Agussalim. 

Dari kegiatan Penggeledahan yang dilaksanakan tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti Handphone, Sajam, Narkotika dan barang barang lain yang dilarang peredarannya khususnya didalam Rutan. 

Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan  sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Rutan Sinjai

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved