-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 03, 2022

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

METRO ONLINE, BANTAENG - Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti terhadap 41 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (1/11). 

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya menyebut, Pemusnahan barang bukti memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng. Untuk periode Mei 2022 sampai Oktober 2022 ini barang bukti yang mendominasi adalah Narkotika yakni sebanyak 17 perkara dan menyusul barang bukti sajam sebanyak 15 perkara. 

“Kami sangat berharap ke depannya tingkat kejahatan atau kriminalitas di Kabupaten Bantaeng dapat semakin berkurang secara signifikan”, Harapnya. 

Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. 

Hadir pula pada kesempatan ini yaitu perwakilan para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng.



Editor: Muh. Sain

Kontributor: Syarifuddin Usman

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved