-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, November 05, 2022

Ini Tujuan Satpas SIM Polres Palopo Akan Terapkan Retraining dan Pra Ujian ke Pemohon SIM

Ini Tujuan Satpas SIM Polres Palopo Akan Terapkan Retraining dan Pra Ujian ke Pemohon SIM

METRO ONLINE, PALOPO - Sesuai Perintah Kapolri prihal perbaikan pelayanan di Satpas SIM, Satpas SIM Polres Palopo melakukan perbaikan pelayanan di Pengurusan SIM agar pemohon tidak mengulang-ulang ujian SIM. 

Kapolres Palopo AKBP(c) Muh.Yusuf Usman,SH.,SIK melalui Kanit Regident IPTU Kamal mengatakan bahwa, Satpas SIM Polres Palopo melalukan perbaikan pelayanan di pengurusan Sim, yang selama ini pemohon biasa mengulang ulang ujian karena rendahnya skil dan pengegetahuan dari pemohon. 

"Tapi karen kita mengikuti Perintah pak Kapolri, maka kita buka layanan tambahan yakni Retraining dan pra uji SIM di hari libur seperti sabtu dan minggu agar pemohon yang memang masih belum mahir dalam ujian praktek dan ujian teori bisa ikut Retraining dan Pra ujian yang kami laksanakan dan telah kami jadwalkan. Semuanya Gratis", Ujarnya. 

Sementara Kasat lantas Polres Palopo IPTU Siswaji  membenarkan perihal sedang mengagendakan program Retraining dan pra ujian untuk pemohon  SIM. 

"Hal ini dilakukan Agar masyrakat yang masih buta dengan pengetahuan lalu lintas dan masih minim dalam praktek Uji SIM bisa ikut belajar dan berlatih dulu", Ucap Kasat. 

IPTU Kamaluddin menambahkan, sebenarnya program ini sudah lama di konsep namun baru akan di laksanakan dan kebetulan bersamaan ada perintah perbaikan pelayanan di bidang penerbitan SIM. 

"Kalau perlu semua pemohon bisa ikut kursus mengemudi di tempat tempat yang terakreditasi agar pemohon bisa menghemat waktu dalam urus sim karena memungkinkan akan mudah dalam mengurus sim karena dengan kursus mengemudi dulu mereka akan mendapatkan bukti sertifikat kompentesi bahwa yang bersangkutan layak mendapatkan SIM", Tuturnya. 

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, yang paling terpenting yaitu mengikuti program yang di konsepkan dan di sarankan untuk di lakukan Pemohon Sim baik itu Retraining maupun belajar di sekolah mengemudi  pemohon. 

"Pada saat ke Satpas sisa menyiapkan biaya hanya untuk PNBP SIM saja sesuai PP 76 2020 tentang tarif PNBP SIM dan itu setiap hari bapak kapolres tekankan bahwa yang di bayar di satpat untuk penerbitan SIM hanya PNBP", Terangnya. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved