-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Oktober 27, 2022

Kanit Regident Satlantas Polres Gowa Siap Beri Pelayanan Terbaik ke Pemohon SIM

Kanit Regident Satlantas Polres Gowa Siap Beri Pelayanan Terbaik ke Pemohon SIM

METRO ONLINE, GOWA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta sehat jasmani dan rohani. 

Dalam hal ini pengendara sepeda motor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat harus memiliki SIM. SIM itu harus dimiliki sesuai dengan jenis kendaraannya. Ada berbagai macam SIM yaitu SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional dan SIM Umum. 

Kanit Regident Satlantas Polres Gowa IPDA Subaedah mengatakan bahwa, pegawai pelayanan SIM siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. 

"Untuk mendapatkan SIM yang pertama  harus cukup umur  lalu persiapkan KTP,  Tes Psikologi, Tes Berbadan Sehat, mengisi blangko dengan melengkapi data diri baru kita akan menuju ke loket foto setelah itu akan lanjut ke sidik jari foto baru bisa lanjut ke tes teori nanti setelah lulus teori baru kita lanjut ke praktek", Ujarnya. Kamis (27/10/2022). 

IPDA Subaedah berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM dan mengemudikan kendaraanya di jalan raya agar mematuhi seluruh peraturan lalu lintas serta tidak membahayakan diri dan orang lain.


Editor: Muh. Sain

Kontributor Gowa : Herman Taruna

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved