-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, September 12, 2022

Secara Rutin, Polsek Pallangga Gelar Patroli Cipkon

Secara Rutin, Polsek Pallangga Gelar Patroli Cipkon

METRO ONLiNE indonesia,Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas khususnya dimalam hari, personel Polsek Pallangga Polres Gowa menggelar patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukumnya, Sabtu (10/9) kemarin.

Sebelum melaksanakan patroli, terlebih dahulu personel Polsek Pallangga melakukan apel yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Pallangga Iptu Ahmad didampingi para Kanit.

Selanjutnya, personel Polsek Pallangga melakukan patroli diwilayahnya di di Desa Taeng dan Desa Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa, dengan sasaran lokasi yang rawan gangguan Kamtibmas maupun aksi kejahatan yang dapat mengganggu masyarakat saat malam hari.

Kapolsek Pallangga AKP Abdul Hakim Bahar, SH melalui Wakapolsek Pallangga Iptu Ahmad mengatakan, bahwa kegiatan ini digelar secara rutin dan bertujan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pallangga.

"Patroli Cipkon ini rutin digelar dalam rangka menciptakan wilayah hukum Polsek Pallangga dari gangguan Kamtibmas serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan, kasus 3C," ungkap Wakapolsek Pallangga.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Pallangga agar bersama sama menjaga wilayah atau lingkungannya agar tetap aman, nyaman serta kondusif.

"Kita berharap dengan digelarnya Patroli Cipkon tersebut memberikan rasa aman dan nyaman serta kondusif wilayah di kecamatan pallangga dan mengajak masyarakat agar tetap menjalin sinergitas bersama pemerintah, TNI dan Polri untuk menjaga wilayah dan lingkungannya agar tetap aman, nyaman serta kondusif," imbaunya.

Selain itu, Kami juga menghimbau kepada para orang tua agar menjaga anak anak remajanya dalam beraktivitas baik dimalam hari dan jangan sampai terjerumus dari pergaulan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain yang dapat berurusan dengan hukum seperti geng motor, tawuran dan aksi kejahatan jalanan lainnya.


(laporan syarifuddin usman)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved