METRO ONLINE, BANTAENG - Seorang pria tua memilih mengakhiri hidupnya dengan meminum racun di rumah kediamannya, Kampung Bongoso, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Rabu 31 Agustus 2022.
Almarhum berinisial TR (60) memilih mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun diduga karena depresi akibat tidak tahan dan malu dengan penyakit yang dideritanya.
Sesaat setelah meneguk racun, pria yang sehari harinya bekerja sebagai petani itu diantar ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng oleh mobil ambulance untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun setelah mendapatkan penanganan medis selama kurang lebih 30 menit oleh tim dokter dan perawat, Pria TR dinyatakan meninggal dunia tepat pada pukul 12.40 WITA.
Berdasarkan keterangan dari Sadiyah (istri korban) bahwa tidak ada orang yang melihat langsung kejadian tersebut karena saat kejadian korban berada di atas rumahnya seorang diri.
Isteri korban mengatakan bahwa sekitar pukul 10.30 WITA, Korban mengeluh sakit pada bagian perut bawah dekat kemaluan setelah pulang dari kebunnya, saat bersamaan Sadiyah juga hendak turun ke kolong rumah untuk mencuci pakaian.
Menurutnya penyakit korban tersebut sudah lama diderita dan hampir berulang kali dalam tiap bulannya korban diantar ke puskesmas terdekat dan keluarganya meminta agar korban dipasangi kateter guna mengeluarkan air kencingnya.
"Hal ini sehingga menyebabkan korban merasa malu karena selalu berhubungan dengan petugas medis apabila ingin mengeluarkan air kencingnya", Ucap Sadiyah.
Berhasil Dihimpun dari keterangan Suriani Binti Baharu (tetangga depan rumah korban), Bahwa sekitar pukul 11.00 WITA, Dirinyamendengar teriakan dari isteri korban sehingga bergegas ke rumah korban, Suriani mendapati korban sedang terbaring lemas di ruang tengah.
"Dia (Almarhum TR) masih sempat meminta izin untuk pergi buang air kecil lalu kembali lagi ke ruang tengah dengan muntah muntah", Katanya.
Adapun jenis racun yang telah diminum dan menyebabkan korban meninggal dunia adalah Racun Herbisida dengan merek Primaxone Plus 280 SL kapasitas botol 1 liter.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH., S.I.K.,M.Si menurunkan Tim Identifikasi dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama anggota Polsek Eremerasa melakukan pemeriksaan dan identifikasi visual jenazah dengan hasil akhir tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan khusus pada tubuh korban.
"Setelah disemayamkan dan menjalani prosesi pengurusan jenazah oleh keluarga korban selanjutnya pada pukul 17.35 dimakamkan di lokasi pemakaman keluarga di Kampung Talle, Desa Bonto Tappalang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng", Terangnya.
Editor: Muh. Sain