-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, September 06, 2022

Ini Penjelasan Kanit Regident Polres Palopo Terkait BBN II, Biaya Progresif dan Penghapusan Data Kendaraan

Ini Penjelasan Kanit Regident Polres Palopo Terkait BBN II, Biaya Progresif dan Penghapusan Data Kendaraan

METRO ONLINE, PALOPO - Saat Rapat Koordinasi rutin, Kepala UPTD Palopo bersama Kanit Regident Satlantas Polres Palopo dan Pimpinan Jasa Raharja Area Palopo Raya dan Tator Pa Roi bahas Bea Balik nama kendaraan bermotor. Selasa (7/9/2022). 

Kanit Regident Satlantas Polres Palopo IPTU Kamaluddin mengatakan bahwa, ada beberapa Program kerja dan program dari Samsat Pusat yang kemudian di tindak lanjuti oleh pemerintah masing-masing wilayah tidak terkecuali pemerintah Sulawesi Selatan. 

"Sesuai surat edaran Gubernur Sulsel terkait program Pembebasan Biaya Balik Nama untuk Pemilik Kendaraan, memang rapat koordinasi ini Rutin kami lakukan sebagai wadah untuk evaluasi kinerja kami dan untuk persamaan persepsi dam kesamaan langkah dalam pelayanan kepada wajib pajak", Ujarnya. 

Lanjut IPTU Kamal, program Penghapusan Biaya Balik nama atau BBN II dan seterusnya pemerintah dalam hal ini Dispenda Sulsel telah membebaskan biaya untuk balik nama atau Gratis. 

"Namun kami perjelas bahwa yang di bebas biayakan atau gratiskan adalah BBN II atau Biaya Balik Nama sementara biaya PNBP penerbitan STNK dam BPKB tetap ada yang di atur sesuai dengan undang-undang dan PP yang mengatur prihal PNBP serta syarat berkas yang menjadi persyaratan Balik nama tetap wajib di lengkapi oleh wajib Pajak", Ucap Kanit Regident.

IPTU Kamaluddin selaku Kanit Regident Samsat Palopo yang baru menjabat KL 6 bulan, mengatakan, selain Program Pembebasan Biaya Balik Nama, sedang juga di sosialisasikan perihal Pembebasan Biaya Progresif. 

"Jadi nanti kedepan tidak ada lagi Progresif, setiap orang bisa menggunakan atas namanya sendiri di beberapa unit kendaraan, tidak perlu lagi meminjam data orang lain untuk membeli kendaraan baru hanya karena takut kena progresif, yang intinya pajaknya wajib di bayar setiap tahun, Program ini selain mengurangi beban wajib pajak tujuan utamanya untuk meningkatkan kepatuhan Pajak bagi pemilik kendaraan", Tuturnya. 

Mantan Kapolsek Tellu Limpoe itu menambahkan, dari beberapa Program kebijakan dan keringanan pajak dari pemerintah tersebut tentunya ada hal penting yang wajib masyarakat Palopo selaku wajib pajak ketahui. Yakni timbal balik kebijakan pemerintah tersebut adalah Penghapusan Data Kendaraan di Kantor Samsat  apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut turut setelah masa aktif STNK 5 tahun tersebut wajib pajak tidak melakukan pengesahan/ bayar pajak.

"Jadi jika datanya sudah di hapus datanya di samsat maka status kendaraan tersebut menjadi status Bodong. Jadi data kendaraan itu di hapus jika wajib pajak tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut turut sejak masa aktif STNK nya yakni 5 tahun wajib pajak tidak juga membayar pajak kendaraannya tersebut. Pertama Wajib pajak tetap di berikan peringatan ( surat ) sebanyak 3 kali, yakni pertama 3 bulan, tidak juga bayar di berikan lagi peringatan II selama waktu 1 bulan sejak peringatan I, tidak juga bayar di berikan lagi Peringatan III selama waktu 1 bulan sejak peringatan ke II, jika tidak juga bayar maka petugas samsat dalam hal ini Polri baru lakukan Pengapusan Data di Samsat", Terangnya. 


Penulis: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved