-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Agustus 13, 2022

Kasat Lantas Polres Tator Pasang Spanduk Himbauan Larangan Berkendara Saat Terpengaruh Alkohol

Kasat Lantas Polres Tator Pasang Spanduk Himbauan Larangan Berkendara Saat Terpengaruh Alkohol

METRO ONLINE, TATOR - Personel Sat lantas polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kasat Lantas melaksanakan giat pemasangan spanduk himbauan stop berkendara saat terpengaruh alkohol di sekitar arah jalan perbatasan Makale - Rembon dan pertigaan Rantetayo, Jumat (12/08/2022). 

Kasat Lantas Polres Tana Toraja IPTU Adnan Leppang SH,MH mengatakan bahwa, berkendara dalam keadaan mabuk, skill dan kemampuan mengemudi akan terganggu. Selain berbahaya juga ada konsekuensi hukumnya. 

"Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk menjadi salah satu penyimpang terjadinya kecelakaan di jalan raya. Celakanya, masih ada masyarakat yang belum teredukasi dengan baik tentang risiko dan bahaya yang mengintai ketika memaksakan untuk mengendarai kendaraan saat dibawah pengaruh alkohol. Padahal kecelakaan berat hingga kematian menjadi salah satu efeknya", Ujarnya 

Pada kesempatan ini juga, Kasat Lantas memberikan edukasi terhadap pengendara sekalian sosialisasi terkait larangan berkendara saat terpengaruh minuman alkohol. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kurang konsentrasi. 

"Dengan adanya hal seperti ini, saya berharap agar masyarakat selalu perhatikan keselamatan dalam berkendara rerutama saat mabok alkohol jangan di paksakan mengemudi kendaraan", Harapnya 


Kontributor : Asri

Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved