-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juli 22, 2022

KPU Luwu Utara Menerima Kunjungan Partai Gelora

KPU Luwu Utara Menerima Kunjungan Partai Gelora

METRO ONLINE,  Luwu Utara -- Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima kunjungan partai politik (Parpol) Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Kedatangan rombongan partai Gelora disambut hangat oleh ketua dan anggota KPU didampingi Sekretaris KPU Fitria dan Kasubag. Rabu (22/7/2022) Kemarin

Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan bahwa kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi persiapan memasuki tahapan verifikasi administrasi dan vaktual  partai politik.

"Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan perdana partai Gelora untuk melakukan koordinasi mekanisme dalam melakukan verifikasi partai politik" Jelas Syamsul.

Kedatangan Partai Gelora ke KPU sebut Syamsul untuk memberikan informasi pemberitahuan  kepengurusan Partai Gelora di Kabupaten Luwu Utara.

"Kami berharap partai Gelora dapat memberikan kontribusi yang baik sebagai peserta pemilu untuk menyukseskan pemilu memberikan pendidikan politik baik kepada masyarakat" harap Syamsul.

Ditempat yang Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Syabil mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 

tentang pemilu partai politik harus mempunyai keanggota 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten Luwu Utara dengan menunjukkan KTP dan KTA dan penentuan jumlah keanggotaan partai politik yang harus dipenuhi itu kewenangan KPU RI 

Syabil merinci bahwa dalam tahapan verifikasi dimulai dari pendaftaran di KPU Republik Indonesia (RI) dengan persyaratan partai tersebut sudah berbadan hukum dan selanjutnya mempunyai kepengurusan 100% (seratus persen) ditingkat provinsi, 75% (tujuh lima persen) di tingkat kabupaten/kota, provinsi yang bersangkutan 50% (lima puluh persen) ditingkat kecamatan di kabupaten yang bersangkutan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dilengkapi dengan SK kepengurusan dan dominasi kantor.

"Jadi untuk partai Gelora sambung Syabil, kami akan melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan dan dokumen kepengurusan dan keanggotaan KPU RI sudah mempersiapkan alat kerja melalui aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol dan tahapan verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. "terang Syabil.

Untuk teknik dalam tahapan verifikasi administrasi dan keanggotaan kami akan melakukan sosialisasi sebari menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU  Provinsi Sulsel dan KPU RI, sehingga nantinya apa yang menjadi kewajiban partai harus dipersiapkan dan jika ada hal teknis terkait dengan tahapan verifikasi administrasi dan vaktualisasi kepengurusan dan keanggotaan kami membuka ruang melalui help desk setiap hari kerja.

Saat yang sama Komisioner KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi mengatakan bahwa kepengurusan dan keanggotaan partai politik mempunyai KTP-el yang sudah terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang setiap bulan ditetapkan KPU.

Selain itu Supriadi mengungkapkan bahwa dalam proses verifikasi, KPU akan menggunakan sistem eksampling dan kami akan melakukan konfirmasi kebenarannya sebagai keanggotaan partai politik.

"Jadi kami sampaikan agar dokomen atau KTP kependudukan dan seluruh elemen data harus sesuai dengan KTA, karena jika ditemukan tidak sesuai maka berpotensi tidak memenuhi syarat" jelas Supriadi.

Senada, Sekretaris partai Gelora Luwu Utara Muh. Alhidayat mengatakan bahwa kedatangan mereka di KPU ada untuk melakukan audens sekaligus melakukan silaturahmi.

Dalam pertemuan tersebut kami juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan dan selanjutnya memperkenalkan kepengurusan partai kepada KPU serta melakukan koordinasi menjelang tahapan verifikasi partai politik pada pemilu tahun 2024. (R.Ikbal/Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved