-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juli 31, 2022

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Akan Jadikan Komunitas Peduli Ambulance Sebagai Duta Peduli Lalu Lintas

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Akan Jadikan Komunitas Peduli Ambulance Sebagai Duta Peduli Lalu Lintas

METRO ONLINE, MAKASSAR - Beberapa bulan lalu telah di lakukan penegakkan hukum terkait pengawalan terhadap ambulance yang dilakukan oleh beberapa komunitas yang menamai dirinya sebagai Relawan Pengawalan Ambulance. 

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, S.I.K.,M.Si kali ini melakukan upaya lain yang tidak semata mata  mengedepankan  penegakkan hukum yaitu dengan kegiatan penyadaran/edukasi guna menjadikan mereka Duta Lalu lintas. 

"Hal ini sebagai upaya untuk menyadarkan dan mengedukasi para relawan pengawal lainnya dan juga mengedukasi  masyarakat pengguna jalan yang seharusnya juga memiliki empati serta kepedulian yang sama yaitu dengan  memberikan ruang jalan bagi mobil ambulance untuk mendahului kendaraannya saat mendengar dan melihat rotator menyala berwarna  merah biru serta diikuti suara sirene saat membawa pasien ataupun membawa jenazah", Ujarnya. 

Bahkan Kasat Lantas akan mendatangi komunitas tersebut secara door to door karena dengan semangat kemanusiaan yang mereka miliki akan dapat menjadi Duta Lalulintas yang Presisi yang akan menyiarkan arti pentingnya keamanan, keselamatan dan juga yang selama ini yang sangat perlu di tingkatkan sebagai Budaya Bangsa Indonesia yaitu Kepedulian. 

Namun tetap perlu digarisbawahi bahwa untuk menyelamatkan orang lain yg menjadi pasien didalam ambulance kita juga harus menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lain yang berada diluar ambulance. 

Oleh karena itu Kasat Lantas Polrestabes Makassar  berupaya sekali berbicara dan berdiskusi dari hati ke hati kepada relawan ini dengan harapan dapat menuntaskan potensi bahaya kecelakaan sekaligus mengedukasi yang bersangkutan untuk menjadi pengendara yang tertib dan berkeselamatan dengan tidak lagi melakukan pengawalan dengan sepeda motor miliknya  yang dapat membahayakan dirinya dan pengendara lainnya di jalan raya. 

"Mobil ambulance telah memiliki hak prioritas saat berkendaradi jalan raya  sesuai dengan perlindungan Undang Undang 22 tahun 2009", Sambungnya. 

Kasat lantas AKBP Zulanda, SIK., M. SI berharap dapat bertemu dengan komunitas komunitas lainnya sehingga dapat dijadikan Duta Peduli Lantas. 

"Sekali lagi  bagi masyarakat pengguna jalan lain ingat selalu bahwa bisa saja yang didalam ambulance adalah saudara, sahabat, tetangga bahkan orang tua kita sendiri maka kami memanggil rasa empati dan kepedulian anda untuk meminggirkan dan memberikan ruang jalan pada ambulance saat membawa pasien dengan melihat isyarat lampu rotator dan sirene", Ajak Kasat.



Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved