METRO ONLINE, PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) Parepare Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Sabu-sabu 40,9 Gram yang digelar di ruangan Press Release Polres Parepare Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Kamis (07/07/2022).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Bambang Supriady, Kasubsipenmas Sihumas Polres Parepare IPDA Sunarya serta Kanit Propos IPDA Arwan Tenrioddang.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengungkapkan bahwa, hal ini merupakan hasil pelaksanaan daripada kegiatan operasi Antik Lipu Tahun 2022, dimana pelaksanaannya kurang lebih 1 bulan yang menghasilkan 5 perkara Narkoba.
"Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Satres Narkoba, ekstasi sebanyak 3.000 butir tablet/pil, dan Shabu setelah dilakukan laboratorium sebanyak 4,49 gram, ganja kurang lebih 50 gram", Ujar Kapolres Parepare.
AKBP Andiko Wicaksono berharap, hal ini sebagai salah satu bentuk untuk mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwasannya penyalahgunaan narkoba masih merupakan ancaman yang nyata.
Editor: Muh. Sain