-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Mei 28, 2022

Personel Sat Reskrim Polres Torut Amankan 5 Anak di Bawah Umur dan Barang Bukti 6 Unit Motor Kondisi Terbongkar

Personel Sat Reskrim Polres Torut Amankan 5 Anak di Bawah Umur dan Barang Bukti 6 Unit Motor Kondisi Terbongkar

METRO ONLINE, TORUT - Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), berhasil mengamakan 5 orang anak di bawah umur di Kel. Pasele Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara Jumat (27/05/2022) siang. 

Kelima bocah tersebut yakni AA, AMS, JJR, S, dan M, yang kesemuanya merupakan warga To' Saruran Kel. Pasele Kab. Toraja Utara diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor. 

"Mereka kita amankan sesuai hasil rangkian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa Laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara," Ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH. 

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Personel juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban yang sudah dalam kondisi terbongkar. 

Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil introgasi sementara, Para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor saat pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah. 

"Kami masih dalami motif sebenarnya para pelaku melakukan aksi tersebut meski menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti akan kami gali terus", Ucapnya. 

"Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka milik sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidanan penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)", Terangnya.



Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved