-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 24, 2022

Personel Polresta Kendari Amankan Pelaku Penjambretan HP dan Satu Pelaku Melarikan Diri

Personel Polresta Kendari Amankan Pelaku Penjambretan HP dan Satu Pelaku Melarikan Diri

METRO ONLINE, KENDARI - Telah terjadi tindak pidana pencurian (jambret) terhadap korban Norma (19 Tahun) salah satu Mahasiswa Uho, Jl. Chairil Anwar, Lorong Durian, Kel. Wua - Wua  dilakukan oleh pelaku Afga beralamat Jl. Wulele No 33, Kel. Bonggoeya, Kec. Wua Wua, Kota Kendari. 

Kapolresta Kendari Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Eka Faturrahman,S.I.K mengatakan bahwa, kronologis kejadian berawal ketika Normabersama rekannya Lian sedang dalam perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah THR, tiba-tiba pelaku tersebut menghampiri korban tepatnya di penggalan depan Lr. Durian dan langsung mengambil Handphone milik Norma yang disimpan di dalam saku sebelah kirinya, sehingga Norma berteriak meminta pertolongan terhadap warga sekitar. 

"Sementara menurut Karman (31 tahun) awalnya dirinya sedang duduk-duduk di Jl. Chairil Anwar di depan lorong Durian Kel. Wua-Wua tiba- tiba mendengar suara teriakan meminta pertolongan, kemudian dirinya melihat pelaku tersebut yang telah melakukan pencurian (jambret) terhadap Lian yang berusaha melarikan diri mengarah menuju THR menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam. Karena itu Karman dan warga sekitar langsung mengejar pelaku tersebut hingga berhasil mengamankannya di Lorong Nasional Kel. Wua-Wua namun salah satu rekan dari pelaku yaitu Yusran alias Ancu yang beralamat di lorong Ambo Dalle berhasil melarikan diri", Ujar Kapolresta Kendari. 

Lanjutnya, Setelah warga sekitar berhasil mengamankan pelaku tersebut, kemudian salah satu warga langsung mengubungi pihak kepolisian untuk datang di TKP tersebut dikarenakan pelaku tersebut sempat diamuk massa oleh warga sekitar lorong Nasional. 

"Sekitar pukul 12.20 Wita, Personel Polsek Baruga tiba di TKP dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku sekaligus membawa kendaraan milik pelaku dengan merk Yamaha Jupiter berwarna merah dengan No.Pol DT 6334 TH ke mako Polsek Baruga", Jelasnya. 

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeladahan terhadap pelaku, Uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) 7 lembar dan 3 lembar pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Sebilah pisau panjang sekitar 25 cm dan sarungnya warna hitam, Sebuah dompet hitam, 3 buah kartu BPJS, 1 buah SIM C atas nama Ahmad DG Manye, 1 buah KTP an Ahmad DG Manye, 1 buah gulungan kabel listrik, 1 buah bor listrik, 1 buah ATM  1 lembar STNK an Ahmad DG Manye, 1 buah ID Card beserta gantungannya, 1 buah HP Oppo A 11 K milik Norma. 

"Akibat dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000'- (satu juta depalan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban diarahkan ke Polsek Baruga untuk membuat laporan", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved