METRO ONLINE, Luwu Utara -- Pemuda penyandang disabilitas bernama Candra alias Pape (35) warga desa kapidi kecamatan mappideceng ditangkap Satres Narkoba polres Luwu Utara pada bulan April 2022, Sekitar pukul 21.30 Wita. Senin (18/4/2022)
Pape, (35), menjadi pengedar narkoba hanya bermodalkan telpon genggam untuk bertransaksi narkoba jenis shabu, hal tersebut dikatakan oleh kasat Narkoba polres Luwu Utara, IPTU Rodo P Manik. Kepada Metro Online diruang kerjanya.
Kekurangannya tak menyurutkan niatnya untuk mendapatkan penghasilan, dari hasil penjualan shabu karena para pelanggannya menelpon untuk mendapatkan barang tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor. LPA/70/IV/2022/SPKT Res. Luwu Utara. Pape berhasil ditangkap didepan perwakilan bus Bintang Timur desa kappidi oleh anggota Satres Narkoba polres Luwu Utara.
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan mengamankan barang bawaan, hand phone dan tas yang berisi narkoba jenis shabu sebanyak empat paket yang sudah dikemas siap edar."kata IPTU Rodo P Manik. (Drs)